Polres Labuhanbatu dan Lapas Kelas III Kotapinang Ungkap Peredaran Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan tahanan.
Seorang tahanan titipan hakim di Lapas Kelas III Kotapinang berinisial EPS, 30 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, diamankan dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu, karena diduga terlibat dalam bisnis Narkoba.
Pria itu ditangkap setelah dua kurirnya, yakni FD, 25 warga Desa Pasir Tuntung, Kec. Kotapinang dan H, 37 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, diringkus polisi di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu
pada Minggu (16/5/2021) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tas ransel warna hitam, disita lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515,28 gram brutto.
Berdasarkan keterangan FD yang merupakan joki, mereka adalah suruhan EPS dan H berperan sebagai pendamping yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan Narkoba ke Kota Medan.
Kemudian, pada Senin (17/5/2021), dilakukan koordinasi dengan Lapas Kelas III Kotapinang untuk mengamankan tersangka EPS.
Pria itu kemudian diamankan usai mengikuti persidangan terkait kasus Narkoba.
"EPS merupakan tahanan hakim. Dia sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dan dititipkan kembali ke Lapas Kelas III Kotapinang," ungkap Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).
"Selama ini kami menerapkan pengawasan dan pengamanan sangat ketat terhadap para tahanan. Hampir setiap hari dilakukan razia terhadap telepon seluler dan barang-barang terlarang lainnya. Bahkan sering kali setelah dirazia pada malam hari, besok paginya kembali dirazia," ujarnya.
Sementara itu EPS yang ditemui di Lapas Kelas III Kotapinang mengaku, sudah dua kali menjalankan bisnis tersebut.
Ia mengatakan, berkoordinasi dengan dua kurir menggunakan telepon seluler yang dibeli dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan selesai manjalani masa tahanan.
EPS mengaku, sengaja memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan selama bulan suci Ramadan, sehingga dapat menggunakan hanphone.
Ia mengatakan, Narkoba tidak dibawa ke dalam Lapas, melainkan hanya memerintahkan kurir kemana barang haram tersebut akan diantarkan.
"Barang tersebut diambil dari Kota Medan dan langsung dibawa menuju Mahato, Provinsi Riau. Barangnya tidak dibawa ke Lapas, saya hanya mengatur melalui handphone kemana barang itu akan diantarkan," tandasnya. (*/sya/afa)
Comments