Curi Getah di Socfindo, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek NA IX-X
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X menangkap residivis yang diduga mencuri getah karet.
Awal kejadiannya, pelaku mencuri getah lump di PT. Scofindo, pada Rabu (23/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, di Blok 73, Divisi IV, Dusun V, Desa Bangun Rejo, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Atas kejadian itu, PT. Scofindo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X, pada 25 Juni 2021, tentang pencurian.
Identitas pelaku yang mencuri getah milik PT. Scofindo, yakni inisial Let, 39 warga Dusun 1, Kampung Yaman, Kec. Aek Natas.
A alias Let adalah residivis PN Rantauprapat, nomor: 368/Pid.C/2017/PN Rap, tanggal 29 November 2017 dan tersangka pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat terkait tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolsek NA IX-X, AKP. Selvintriansih, SIK, MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku sudah diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat.
Tersangka tertangkap di rumahnya berikut barang bukti getah latex (lump) seberat 10 Kg di dalam kantong plastik.
"Pelaku dibawa ke Mapolsek NA IX-X untuk diproses secara hukum," ujar Selvintriansih, Minggu (27/6/2021).
Menurutnya, aksi pelaku terungkap saat saksi Irwansyah Hasibuan bersama Misno yang merupakan Sekuriti PT. Scofindo sedang patroli ke TKP.
Di lokasi, mereka memergoki pelaku dan mengejarnya. Pelaku yang sudah dikenal saksi yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Securiti PT. Scofindo dalam kasus pencurian getah, pada 2017.
Saat melakukan pengejaran, pelaku berhasil meloloskan diri dan kemudian saksi berhasil mengamankan barang bukti getah karet.
"Dari penangkapan, saksi menemukan barang bukti di kantong plastik berisi 10 Kg getah latex (lump)," kata Selvintriansih. (maellee/jr)
Comments