Polres Rohil Tengahi Kisruh Warga dan PT. SIP Terkait Lahan
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) menjadi penengah dalam rapat mediasi terkait adanya rencana aksi pengambilalihan lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
Mediasi digelar di Aula Patriatama Polres Rohil, Jumat (27/8/202).
Turut hadir dalam rapat mediasi tersebut Bupati Rohil diwakili Asisten I H. Ferry Farya, MSi, Kapolres Rohil diwakili Waka Polres Kompol. Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH, Dandim 0321 diwakili oleh Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa, pihak BPN, perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD, dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.
Penyampaian itu dikatakan Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH.
Dikatakan, rapat mediasi diadakan di Polres Rohil dikarenakan adanya permintaan dari Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya menggelar pertemuan ke Polres, pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Pertemuan tersebut terkait rencana aksi masyarakat yang akan menduduki lahan milik PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan HGU perusahaan.
"Jadi, dalam rapat mediasi hari ini. Waka Polres Rokan Hilir, Kompol. Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH mewakili Kapolres menyampaikan agar dalam pelaksanaan mediasi ini kiranya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, dimohon kepada seluruh peserta dalam penyampaian pendapat, argumen maupun jawaban agar dalam bahasa yang santun," ungkapnya.
Sedangkan dari Pihak Aliansi Masyarakat Sipil M. Ikram dalam rapat tersebut mengajukan dua pertanyaan kepada pemerintah daerah mengenai kewajiban perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk untuk memberikan 20 persen dari luas HGU sebagai Plasma kepada masyarakat sekitar dan diminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan HGU perusahaan.
Selanjutnya, jawaban dari Dinas Ketahan Pangan dan Perkebunan Rohil yang disampaikan Veri Verdinal, berdasarkan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No. 5 tahun 2015 menyampaikan, setiap perusahaan perkebunan yang berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 persen dari HGU.
Dijelaskan juga dari pihak BPN menyampaikan, berdasarkan Permen ATR No. 7 tahun 2017 tentang tata cara pengajuan HGU dan Surat Edaran MenBPA No 11 tahun 2020 tentang Perusahaan, wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan itu kewenangan BPN pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).
Sementara jawaban dari perwakilan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, M. Shevy menyampaikan, kewajiban plasma sebesar 20 persen itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP setelah tahun 2017, PT. Salim Invomas Pratama, Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjualbelikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK, sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat diaskes dengan mudah oleh siapapun.
"Tujuan rapat mediasi tersebut sebagai langkah penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri, khususnya Polres Rohil kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik," pungkasnya.(yan)
Comments