24 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bagansiapiapi, Polres Rokan Hilir dan tim gabungan menggelar Operasi Yustisi dan sidang di tempat.
Sebanyak 24 warga terjaring operasi di depan Kantor BKD Rohil, Jumat (06/8/2021) pagi.
Kegiatan itu dipimpin Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK didampingi Kapolsek Bangko, Kompol. Sasli Rais, SH, para Kabag, dan diikuti pihak TNI, Satpol PP serta melibatkan Hakim Pengadilan Negeri juga Kejaksaan Negeri Rohil.
Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, dilaksanakan Operasi Yustisi dan sidang di tempat dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 sebagai implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau No. 55 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Rohil No. 52 tahun 2020.
Dalam operasi yang dilakukan, 24 warga terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker.
Alhasil, ada 20 orang menjalani sidang di tempat dengan putusan denda Rp1,3 juta. Sementara empat warga yang masih dibawah umur dikenakan sanksi membuat surat pernyataan.
Dihadapan para pelanggar Prokes, Kapolres mengatakan, agar masyarakat yang terjaring mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) juga tidak mengulangi kembali pelanggaran.
"Kalau tidak penting jangan keluar rumah, saat ini penyebaran angka Covid-19 sudah menanjak naik, kalau tidak sama-sama displin maka penyebaran Covid-19 akan sulit dikendalikan," pungkasnya. (yan)
Comments