Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Seorang Petani Diciduk Polsek Pujud di Sinaboi
PUJUD
suluhsumatera : Diduga menggelapkan sepeda motor milik majikan, seorang petani diciduk Unit Reskrim Polsek Pujud di wilayah Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Senin (02/8/2021).
Petani berinisial ST, 27 warga Dusun Kampung Sawah Atas, Kepenghulan Kasang Bangsawan itu diciduk petugas atas laporan korban Yugi Prasetyo, 39 warga Dusun Kampung Sawah Atas, Kepenghulan Kasang Bangsawan, yang tidak lain adalah majikan pelaku.
Korban yang tidak terima atas ulah pelaku menggelapkan sepeda motor dan barang-barang lainnya, sehingga mengalami kerugian ditaksir Rp8 juta rupiah, pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Dijelaskan, awlanya ST bekerja di ladang korban sebagai perawat dan menjaga ladang. Kemudian ia diberikan inventaris berupa tempat tinggal, kompor, tabung LPG, keranjang gandeng, dan angkong serta satu sepeda motor untuk melangsir hasil panen.
Lalu, ST meminjam satu unit sepeda motor Suzuki FU BK2145YAS milik korban. Hingga korban mendapat kabar bahwa ST telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor Satria FU dan membawa keranjang gandeng.
"Mengetahui hal tersebut korban melapor ke Polsek Pujud," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi, ST berada di Kec. Sinaboi dan melaporkan kepada Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK.
Atas perintah dan dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan penyidikan kemudian Unit Opsnal Polsek Pujud dan dibantu personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap ST.
"Dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi. (yan)
Comments