2 Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Digulung Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang pria berinisial DAM, 25 yang diduga pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) di Kec. Bagan Sinembah, Rabu (1/9/2021).
DAM diringkus berikut barang bukti 9.39 gram sabu-sabu di salah satu warung di Jalan Sudirman, Dusun, Bakti Bagan Sinembah.
Setelah dikembangkan, polisi juga berhasil menciduk BMW, 27 di rumahnya di Dusun Bangun Jadi, Desa Bhakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, Sabtu (4/9/2021), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan atas informasi dari masyarakat," ungkap Juliandi.
Dikatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat di warung tersebut akan ada transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba Polres Rohil segera melakukan penyelidikan.
Petugas pun berhasil mengamankan target berinisial DAM, yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sedang berisi sabu, 16 paket sabu ukuran kecil siap edar, kumpulan plastik kosong, dan satu unit timbangan digital.
Kemudian diinterogasi, ia menerangkan, barang bukti sabu yang ada pada dirinya diperoleh dari seseorang berinisial BMW. Kemudian dilakukan pengembangan dan BMW akhirnya ditangkap di rumahnya.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut," urainya.
Barang bukti yang dibawa itu berupa, 16 paket plastik bening kecil berisi sabu, 6 paket plastik bening sedang berisi sabu, satu kotak kecil transparan, satu unit timbangan digital, dan bikti lainnya.
"Tersangka dilakukan juga tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan kemudian dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (yan)
Comments