Penyalahguna Narkotika di Sinaboi Meringkuk di Sel Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk seorang pria berinisial Jun, 30 warga Jalan Poros, Kel. Sungai Nyamuk, Kec. Sinaboi, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 3,99 gram.
“Benar, tersangka penyalahguna narkotika sudah diamankan di Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut untuk pasal yang dipersangkakan,
Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH Jumat (10/9).
Dijelaskan, pada Selasa(7/9/2021), beberapa pemuda Sinaboi, mendatangi SPKT Polres Rohil, menyampaikan laporan adanya seseorang yang sangat meresahkan masyarakat Sinaboi, karena sering terlihat seperti menjual barkotika di wilayah Sungai Nyamuk.
Berdasarkan aduan masyarakat tersebut, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu (8/9/2021 ), Jun diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka barang bukti tersebut untuk dijualnya. Dia mendapatkan narkotika dari laki laki berinisial BG (dalam lidik).
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (yan)
Comments