Anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2019 di Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Edi Susanto Ritonga, ST bersama rombongan menggelar Sosper di Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (28/01/2022).
Dalam Sospernya, politisi Fraksi Hanura itu mengatakan, ini merupakan Sosper perdana di Kab. Labura, pada tahun 2022.
"Kami akan sosialisasikan Peraturan Daerah (Persa) Provsu Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," sebutnya.
Selanjutnya, Sudarsono, SH yanh mendampingi DPRD Sumut pada Sosper tersebut menyampaikan terkait Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindakan Kekerasan, yang di dalamnya tercantum ada 39 pasal.
"Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan ini harus dientaskan (hentikan), karana bisa mengakibatkan depresi berkepanjangan, sedangkan tindakan pelecehan dan kekerasan pada anak-anak akan berdampak ke masa depan," sampainya.
Sudarsono menjelaskan, sosialisasi Perda Noz 3 tahun 2019 ini tidak hanya pendampingan hukum, namun berharap pemerintah kabupaten harus berperan aktif dalam menyampaikan Perda tersebut.
"Kedepannya kami juga menyediakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Amal Bakti Sosial) berkantor di Wonosari 4, untuk bantuan hukum tindak pidana maupun perdata," paparnya.
Terakhir, Sudarsono mengimbau, bila ada mendengar hal terkait adanya tindakan kekerasan agar segera melaporkan ke pihak berwajib dan instansi terkait.
"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya," sebutnya tegas.
"Dan apabila ada permasalahan rumah tangga jangan terburu-buru dibawakan ke ranah hukum, sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan," tutupnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan acara tersebut turut dihadiri Lurah Aek Kanopan, Babinsa, masyarakat, dan tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta para rombongan Tim Edi Susanto Ritonga, ST yang ada di Kec. Kualuh Hulu. (maellee)
Comments