Asisten Administrasi Umum Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPj Tahun 2021
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu diwakili Asisten Administrasi Umum, Zaid Harahap membuka sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021 Kab. Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Senin (31/1/2022).
Zaid mengatakan, setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Labuhanbatu, Cut Rifai mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPj, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, turut menghadiri para Kepala OPD, para Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan para undangan. (azhari)
Comments