Astaga! Seorang Bocah Berusia 8 Tahun di Palas Dicabuli Ayahnya
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pria berusia 51 tahun di Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi karena diduga mencabuli putrinya yang masih berusia 8 tahun.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, tersangka ditangkap setelah dilaporkan istrinya ke polisi, pada Sabtu, (8/1/2022).
"Setelah kita mendapat laporan dari ibu korban, terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan," kata Aman kepada wartawan, Minggu (9/1/2022) malam, seperti dilansir dari laman detikcom, Senin (10/1/2022).
Aman mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui melakukan perbuatan bejat itu, pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Ketika itu, istrinya sedang menyalurkan bantuan ke Kec. Batang Lubu Sutam, yang dilanda bencana banjir bandang.
Aman mengungkapkan, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan. Syaratnya korban harus sudah mandi terlebih dahulu.
"Jadi setelah tersangka mandi berdua bersama korban, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi pencabulannya," sebut Aman.
Setelah itu, tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya. Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika berani bercerita kepada ibunya.
Namun, ancaman ini tidak dihiraukan, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, yang berujung pada laporan kepada kepolisian.
Atas perbuatannya ini, tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Padang Lawas. Menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada kejaksaan. (*)
Comments