Curi 2 Sepeda Motor di Kampung Sendiri, Residivis asal Paluta Ini Diciduk Polisi
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Personel Polsek Padang Bolak, menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Aloban, Kec. Portibi, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta).
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kediaman temannya di Dusun Pondok Keroyok Desa Emplasemen, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Minggu (30/01/2022) malam.
Kapolsek Padang Bolak, AKP. Zulfikar melalui Kanit Reskrim, Iptu. Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor mereka di Desa Aloban, Kec. Portibi.
Setelah dilakukan penyidikan, pihak Polsek Padang Bolak mendapat identitas pelaku yang diduga dilakukan oleh PS alias Bortung, 37 dan masih satu kampung dengan korban.
"Tersangka masih satu kampung dengan korban, dan merupakan residivis," ungkap Mulyadi.
Kemudian, polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di daerah Labuhanbatu.
Mendapat informasi itu, polisi bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak polisi setempat.
Beruntung, polisi menemukan tersangka saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Dusun Pondok Keroyok Desa Emplasemen, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu.
"Tersangka kita temukan saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Labuhanbatu. Dan saat itu langsung kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya," ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, tersangka ditangkap bersama satu sepeda motor jenis Honda Supra yang dibawanya dan merupakan hasil curian.
"Saat kita tangkap, kita temukan satu sepeda motor milik korban serta dua unit ponsel," ungkap Mulyadi.
Kemudian, pelaku diboyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk sepeda motor yang lain, masih dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Padang Bolak," pungkas Mulyadi. (baginda)
Comments