DPRD Labuhanbatu Gelar Paripurna Pembentukan Perda, 16 Perda Diprioritaskan
LABUHANBATU
suluhsumatera : DPRD menggelar rapat paripurna Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (3/2/2022).
Paripurna tersebut Untuk mewujudkan pembentukan Perda yang terencana, terpadu, dan sistematis, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan serta skala prioritas juga kewenangan daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rossa Siregar, MPd, MM yang hadir menyampaikan Nota Pengantar Bupati Labuhanbatu terkait pembahasan Ranperda Kab. Labuhanbatu.
Dimana program pembentukan Perda tersebut disusun oleh Pemkab dan DPRD yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Perda.
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang Daerah.
Disampaikan, Badan Pembentukan Perda bersama-sama dengan Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu selaku koordinator program pembentukan Perda di lingkungan Pemkab Labuhanbatu beserta OPD terkait.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Labuhanbatu, Ir. Mansoor Ritonga dalam laporannya menyampaikan, DPRD Labuhanbatu telah menyetujui program pembentukan Perda tahun 2022 sebanyak 16 Ranperda diantaranya, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Daerah dan Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Republik Daerah (RSPD). (azhari)
Comments