Terkait ADK se Kota Padangsidimpuan, 5 Oknum Kepala Dinas dan Oknum Ajudan Dipanggil Kejati Sumut?
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Terkait pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) se Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) disebut-sebut telah melayangkan surat penyelidikan.
Surat pemanggilan penyelidakan tersebut diketahui beredar melalui WhatsApp, dimana di dalam surat tertera lima Kepala Dinas dan Ajudan di Padangsidmpuan dipanggil penegak hukum terkait ADK.
Dalam surat tersebut, juga tertulis Kejati Sumut mengirimkan surat perihal bantuan pemanggilan kepada sepuluh orang untuk dimintai keterangan, Rabu (16/02/2022).
Adapun kesepuluh orang tersebut, termasuk lima oknum Kepala Dinas (Kadis), oknim Ajudan serta empat lagi para Kepala Bidang (Kabid).
Surat tersebut ditandatangai Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Syarifuddin, SH, MH, tanggal 9 Februari 2022.
Kesepuluh orang tersebut diminta untuk segera berhadir guna didengar/dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Sayangnya, pihak Kejati Sumut memberikan penjelasan resmi kepada wartawan terkait informasi perihal pemanggilan tersebut. (baginda)
Comments