Junjung Tinggi Integritas dan Menjaga Kewibawaan Institusi, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rutin Lakukan Razia Terhadap WBP
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, rutin melakukan razia setiap kamar blok Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Kegiatan ini sesuai dengan peraturan Kanwil Kemenkumham Sumut, untuk melakuka razia secara rutin guna melakukan pembenahan terhadap WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, yang dijalankan sesuai dengan tugas dan SOP serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti razia yang dilaksanakan, pada Senin malam (20/9/2022).
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Taviv, usai menggelar razia disetiap kamar blok Warga Binaan Pemasyarakatan, mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, dan pelanggaran yang dilakukan oleh WBP, apalagi saat ini adanya isu miring di media sosial yang menganggu keteriban dan keamanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Ada oknum yang mencoba menganggu ketertiban di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ini, dengan membuat isu bahwa ada perempuan bebas masuk kedalam Lapas dan menginap bersama tahanan," sebut Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar ini.
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar ini menegaskan, Bahwa isu itu tidak benar, karena sampai saat ini tidak ada yang diizinkan bertamu ke dalam Lapas, apalagi sampai menginap.
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar ini mengatakan, secara resmi perempuan yang di isukan bebas keluar masuk dan menginap didalam Lapas dengan inisial 'RN' tersebut telah resmi membuat laporan kepihak kepolisian.
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar ini mengharapkan kepada lembaga kemasyarakatan, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah setempat serta khusus kepada insan pers agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan.
Sementara, sesuai dengan intruksi Dirjanpas Nomor PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang pencegahan penanganan, pengendalian dan pemulihan Covid 19 pada unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-20.PR.01.01 tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanganan Covid-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pemasyarakatan dalam hal proses administrasi pengusulan integerasi online seperti pengusulan PB/CB/CMB dan asimilasi keluarga hadir sebagai penjaminan WBP tersebut. Dalam hal itu pun diawasi penuh oleh CCTV Lapas.
Sebagaimana perintah harian Dirjenpas tersebut, UPT wajib meujudkan kewibawaan institusi pemasyarakatan dengan memelihara lingkungan perkantoran yang bersih, indah, rapi, dan nyaman serta meningkatkan kualitas layanan berbasis e gov dalam rangka governance.
Menjunjung tinggi integritas sebagai ASN yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyahgunaan narkoba dan berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba sebagaimana ikrar Try Dharma Petugas Pemasyarakatan.
Bekerja secara profesional, tidak melakukan Pungli/praktik korupsi, dan memastikan tidak ada Hp, Narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya di Lapas, hal itu dibuktikan dengan dilakukannya razia kamar dan blok hunian, dan Lapas membangun sinergitas dan kolaborasi dengan TNI/Polri dan pemerintah serta mitra pemasyarakatan.
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar yang didampingi KPLP, Raymond Andika Girsang, menambahkan, layanan penitipan barang dan makanan juga dilakukan pemeriksaan dengan baik dan benar oleh petugas P2U, bagitupun halnya dengan pihak luar dan petugas yang keluar masuk wajib diperiksa P2U, sehingga mampu mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti Hp, Sajam, Senpi, dan Narkoba.
"Saya bersama KPLP, Kasi Kantib selalu memberi penguatan kepada jajaran petugas sesuai perintah harian Dirjenpas, deteksi dini gangguan keamanan, berantas Narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum," pungkas Taviv.
Semenatar, KPLP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Raymond Andika Girsang menambahkan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar bukan anti kritik, dan selalu terbuka untuk menerima masukan yang membangun dari seluruh elemen masyarakat dengan didukung oleh bukti yang jelas, sehingga tidak menimbulkan bentuk tuduhan dan fitnah seperti isu miring yang terjadi, yang mengatakan adanya perempuan yang bebas masuk dan menginap di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, yang akhirnya penebar isu tersebut pastinya akan berurusan dengan proses hukum. (syahru/ade mara)
Comments