Pengeroyok Wartawan Dituntut Satu Tahun, Iskandar: Profesi Kita Sudah Tidak Dihargai
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Wartawan di Kab. Mandailing Natal (Madina), merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para pelaku pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis (JBL) hanya satu tahun penjara.
Tuntutan ini dipandang miris, karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa berawal dari pemberitaan soal tambang emas ilegal yang disinyalir telah merusak lingkungan.
“Profesi kita dilindungi Undang-Undang, kenapa tuntutannya hanya satu tahun penjara. Kalau Pasal 170, ayat (2) point 1e itukan hukuman selama-lamanya tujuh tahun, sepertinya ini ada indikasi permainan. Profesi kita sudah tidak dihargai di sini,” kesal Iskandar Hasibuan, wartawan senior di Kab. Madina, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Madina, JPU, Riamor Bangun, SH menuntut terdakwa pengeroyokan wartawan masing-masing satu tahun penjara dengan menerapkan Pasal 170 ayat (2) point 1e.
“Di kasus ini ada upaya penyuapan untuk memberhentikan pemberitaan, apa Jaksa bungkam,” cetus Iskandar lagi.
Dengan tuntutan itu, ia menilai keamanan wartawan di Madina saat ini sudah terancam. Ia pun menyarankan kepada rekan-rekan seprofesi untuk selalu berhati-hati, karena menurutnya sepertinya sudah tidak ada lagi perlindungan dari penegak hukum di Kab. Madina.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Farianda Sinik juga merasa kecewa dengan tuntutan itu.
“Kami berharap hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan,” kata Farianda. (ir)
Comments