2 dari 7 Napi yang Kabur dari Rutan Sipirok Ditangkap Polisi
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Sebanyak dua dari tujuh narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan yang kabur usai menjebol dinding penjara dan memanjat tembok setinggi 6 meter, ditangkap kembali, Selasa (08/11/2022).
Napi pertama ditangkap berinisial PN warga Desa Janji Manaon, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel).
Tahanan kasus narkotika ini ditangkap ketika berada di pinggir Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kec. Sipirok. Diduga sedang menunggu angkutan.
Lekaki berusia 42 tahun itu mengalami luka di leher akibat tersayat kawat berduri ketika melarikan diri dari penjara.
Ia ditangkap personil Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Kelas IIB Sipirok.
Napi kedua yang ditangkap bernama MHH warga Kelurahan Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di pinggir anak sungai kawasan kebun masyarakat Lingkungan Pinang Nabaris, Kel. Pasar Sipirok.
Adapun jarak Rutan Kelas IIB Sipirok dengan lokasi penangkapan kedua Napi ini diperkirakan sekitar 20 kilometer.
Saat ini kedua Napi yang diamankan kembali itu telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Sipirok. Petugas gabungan masih terus mencari lima orang Napi lainnya.
“Dua dari tujuh Napi telah berhasil kita amankan kembali. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada kami, sehingg keduanya bisa kita amankan,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.
Kapolres Tapsel juga masih memohon bantuan dan informasi serta dukungan dari seluruh masyarakat, agar lima Napi lainnya bisa diamankan kembali. (baginda)
Comments