5 Pelaku Penganiaya di Desa Sei Kasih Dingkus Polisi Polsek Bilah Hilir
LABUHANBATU
suluhsumatera : Selama kurang lebih lima bulan kasus penganiayaan terhadap Ponidi yang terjadi di Dusun Sei Kasih, Desa Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu, satu-persatu pelakunya kini telah diamankan aparat Polsek Bilah Hilir, Senin (14/11/2022) malam.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Ipda. R. Sirait mengamankan WDA alias Dayu, 28 warga Desa Sei Kasih, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kedua setelah mengamankan HD alias Dogol atas kasus penganiayaan yang dialami Ponidi warga Kec. Panai Tengah, pada Juni 2022 lalu.
Dayu diamankan pihak kepolisian setelah pengembangan dari HD alias Dogol, dan mengimbau keluarganya untuk menyerahkan diri atas perbuatannya yang turut melakukan penganiayaan.
Diketahui, Dayu adalah adik kandung Dogol yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami Ponidi, pada Juni 2022 lalu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan komplotan Dogol tersebut, korban Ponidi mengalami luka robek di bagian kepala, luka di salah satu jari korban, luka lebam bagian wajah dan lebam bagian tuh lainnya.
Setelah kurang lebih lima bulan kasus ini berjalan yang ditangani Polsek Bilah Hilir, akhirnya berhasil membekuk lima pelaku.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP S. Margolang melalui Kanit Reskrim, Ipda. R. Sirait, Selasa (15/11/2022), membenarkan dan menjelasakn diamankannya kelima komplotan penganiayaan yang dialami Ponidi.
“5 orang pelaku penganiayaan berhasil kita amankan, terakhir Dayu, sedangkan yang lainnya, MA alias Ipin, S alias Roki, HP alias Jeki sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona, Rantauprapat. Sedangkan HD alias Dogol dan Dayu masih dalam proses penyidikan di Rumah Tahan Polisi (RTP) Polsek Bilah Hilir,” jelas Sirait. (fikri)
Comments