Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan di Sidempuan Belum Ditahan
PADANG SIDEMPUAN
suluhsumatera : Polres Padang Sidempuan telah menetapkan DS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya berinisial LWN, 29 warga Kel. Batunadua Jae, Kec. Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Senin (22/05/2023).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan DS tersebut sempat viral di media sosial, bahkan media online lainnya, lantaran menganiaya korban di lingkungan daerah tempat mereka tinggal.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Maria Marpaung, SE, MM menyatakan, dalam surat pemberitahuan kepolisian bahwa laporan pengaduan LW, pada 05 Mei 2023, telah dilakukan gelar perkara.
Dari hasil perkara, laporan pengaduan pelapor ditingkatkan ke proses penyidikan, dan penyidik pembantu telah menetapkan terlapor, DS sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi.
“Baru ditetapkan tersangka, pemanggilan untuk hari ini di BAP,” ucap AKP. Maria.
Meski DS sudah ditetapkan jadi tersangka, namun DS tidak ditahan dikarenakan tersangka mulai Lidik hingga ke Sidik tidak mempersulit pemeriksaan.
“Mulai dari Lidik sampai Sidik, yang bersangkutan tidak pernah mempersulit pemeriksaan,” ungkap Kasat.
Menanggapi hal itu, LW merasa janggal atas alasan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan, yang mengatakan tersangka tidak ditahan dikarenakan mempunyai dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Sementara, kata korban, kedua anaknya tersebut sudah dewasa dan pelaku sudah mempunyai cucu, hal itu tidak menjadi dasar yang kuat agar tersangka tidak ditahan.
Krban pun juga merasa janggal alasan dari Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan berbeda.
Terakhir, korban berharap kepada penegak hukum agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan tersangka segera ditahan. (baginda)
Comments