Terkait Napi Pesan Narkoba, Kalapas Panyabungan Akui Kelalaian
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora mengakui narapidana di lembaganya yang diamankan Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) terkait Narkoba karena lemahnya pengawasan.
Namun dia juga tidak menampik, jika pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama yang baik pihak Lapas dengan kepolisian.
“Ini adalah bentuk dari kerja sama kita dengan pihak kepolisian. Namun soal perangkat seluler yang digunakannya, memang kita akui sebuah kelalaian,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Terungkapnya kasus ini merupakan bukti tidak ada peredaran narkotika di dalam Lapas, karena sudah memesan dari luar dan ini dikatakannya juga menjadi suatu prestasi.
Namun soal perangkat seluler yang digunakan narapidana, Kalapas mengungkapkan, perangkat itu diperoleh dari keluarga narapidana ketika sedang membesuk, yang diselipkan ke dalam makanan.
Diberitakan, AFMT, 24 narapidana Lapas Kelas II B Panyabungan, sebelumnya diamankan oleh Sat Narkoba Polres Madina, Jumat (12/5/2023) lalu, atas kepemilikan paket berisikan narkotika, jenis sabu.
AFMT ini adalah narapidana kasus asusila yang diancam kurungan 10 tahun penjara. Pelaku ini merupakan narapidana pindahan dari Lapas Padangsidempuan yang sudah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas tersebut, sementara di Lapas Panyabungan baru sekira 18 bulan.
“Ini upaya coba-coba dan sudah ditangani Polres. Dia tidak boleh lagi menerima kunjungan dari siapa pun. Hak-hak dasarnya, seperti remisi kita cabut,” ucapnya menjawab wartawan, atas sanksi yang akan diberikan.
Dia pun menjamin akan memperketat lagi pengawasan di Lapas, untuk komitmennya, bersih dari peredaran narkotika. (ir)
Comments