Bawaslu Labusel Ingatkan Parpol Pengusung Penuhi Syarat Saat Daftarkan Paslon Bupati-Wakil Bupati yang Diusung
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Labusel mengingatkan partai politik untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan saat mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) yang diusung, pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labusel, pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Memasuki tahapan pendaftaran Paslon sesuai jadwal 27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Labusel mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU, untuk dipastikan pasangan calonnya memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Kab. Labusel, Saleh Joles Saragi Napitu kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Joles menyebut, persiapan matang perlu dilakukan partai politik dan KPU untuk memastikan proses pendaftaran pasangan calon berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya pun telah memberikan imbauan kepada Parpol agar memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.
Lebih jauh ia juga mengimbau kepada ASN untuk tidak terlibat dalam proses ini, apalagi sampai ikut menghantarkan salah satu Paslon saat mendaftar ke KPU.
Joles memastikan Bawaslu Kab. Labusel akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat dengan membentuk beberapa tim dalam mengawal proses pndaftaran ini serta mendokumentasikan semua proses hasil pengawasan ke dalam LHP.
Senada dengan itu, Kordiv Hukum, Pencegahan Bawaslu Kab. Labusel, Rido Akmal Nasution pun menghimbau netralitas perangkat desa dalam proses pendaftaran.
“Kami mengingatkan ketepatan waktu, jenis formulir, dan dokumen lainnya saat pendaftaran serta untuk keamanan juga ketertiban proses pendaftaran dari pihak kepolisian dan Dishub,” imbuhnya.
Di tempat serupa, Ketua Bawaslu Kab. Labusel yang juga Kordiv SDM dan Organisasi, Ependi Pasaribu juga menekankan KPU Kab. Labusel agar taat prosedur, norma aturan, dan petunjuk teknis dalam menerima pendaftaran Paslon.
“KPU juga sebaiknya sudah menjelaskan SOP tersebut kepada Parpol pengusung, hingga pada waktu pendaftaran berjalan lancar, sukses dan berkepastian,” pungkasnya. (*/sya)
Comments