Polres Labusel Ringkus Pengedar Narkoba di Asam Jawa, Seorang Personel Ditikam Pelaku
KOTAPINANG
suluhsumatera : Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, Jumat (10/1/2025), polisi awalnya mendapatkan informasi, pelaku berinisial RS diduga sedang melakukan transaksi Narkoba di lokasi.
Dalam operasi itu, anggota Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Ketika transaksi akan dilakukan, personel langsung mengamankan pelaku, namun tiba-tiba RS melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau ke salah seorang personel, yakni Bripda. DSP.
Akibatnya, Bripda. DSP mengalami luka pda lengan atas kiri dan punggung kiri, terkena pisau yang ditusukkan pelaku. Meski terluka, personel Sat Narkoba masih mampu menjatuhkan kemudian melumpuhkan RS.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh RS, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram brutto. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK6467 MAH, serta dua bilah pisau warna hitam.
Sementara itu, salah seorang anggota Sat Resnarkoba yang terluka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Sedangkan tersangka RS dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan miliknya, untuk diedarkan di sekitar Desa Asam Jawa.
Dilakukan Pengembangan Penyelidikan Jaringan Pengedar Narkoba
Tindak lanjut terhadap kasus ini terhadap RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan juga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor).
Semua proses dilanjutkan dengan melengkapi administrasi dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*/sya)
Comments