Berstatus Tersangka, H Lolos Sebagai Calon Rektor UIN Suska
PEKANBARU
suluhsumatera : Ada yang menarik dari seleksi calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim tahun 2025 ini.
Sebab, dari lima Bakal Calon (Balon) yang diloloskan panitia seleksi, Prof. Dr. H yang merupakan inkamben, kini berstatus tersangka di Polda Riau.
Berdasarkan keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN massa jabatan 2025-2029, Nomor 04/Panjar BCR/UIN SSK/2/2025, yang ditandatangani Mas'ud Zain sebagai Ketua Penjaringan dan A. Munir sebagai Sekretaris, tanggal 7 Februari 2025, telah menetapkan lima Balon rektor yang telah memenuhi persyaratan.
Selain Prof. Dr. H, panitia menetapkan empat bakal calon lainnya, yaitu Prof. Dr. Syamsul Nizar, Prof. Dr. Akbarizan, Prof. Dr. Muhammad Syaifudin, dan Prof. Dr. Leny Nofianti.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa panitia penjaringan memutuskan Hairunas yang berstatus tersangka sebagai Balon yang memenuhi syarat? Padahal dalam persyaratan Balon rektor poin 8 menetapkan seorang Balon rektor wajib melampirkan surat SKCK dari kepolisian.
Pertanyaan berikutnya, seandainya SKCK itu ada, mengapa Polri mengeluarkan SKCK kepada seseorang yang berstatus tersangka?
Terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Penjaringan, Mas'ud tidak menanggapi hal tersebut. Baik melalui pesan WA, maupun ditelpon tidak diangkat.
Begitu juga dengan Sekretaris Panitia Seleksi A. Munir ketika dikonfirmasi baik melalui WA dan telepon juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sebagai mana diketahui, Polda Riau telah menetapkan H sebagai tersangka. Sebagaimana tertara dalam surat penetapan tersangka nomor S Tap/9/VIII/RES.1.14/2024, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau m, Kombes. Asep Dermawan tanggal 30 Agustus 2024, menetapkan Rektor UIN berinisial H sebagai tersangka atas dugaan tindakan penghinaan terhadap saksi korban Dr. Irwanda. (ril)
Comments