Dinas Ketenagakerjaan Tapsel Fasilitasi Klarifikasi Aduan Pekerja Proyek PLTA Simarboru
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memfasilitasi proses klarifikasi atas aduan lima orang pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru, Rabu (16/10/2025).
Kelima pekerja tersebut merupakan karyawan PT. SAE yang dialihdayakan ke Sinohydro Corporate Limited (SHCL) sebagai kontraktor utama proyek, sedangkan PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) bertindak sebagai pemilik proyek strategis nasional tersebut.
Kegiatan klarifikasi berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Tapsel, sebagai bagian dari fungsi pembinaan hubungan industrial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak tenaga kerja.
Hadir dalam pertemuan itu, kelima pekerja didampingi oleh Ketua Umum DPP Amanat Perjuangan Indonesia (API) Sumut, Makmun Simamora, yang memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tapsel, Rudy Pribady, SH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan para pekerja yang mengaku tidak menerima salinan perjanjian kerja setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. SAE sekitar September hingga Oktober 2025.
“Kegiatan klarifikasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjembatani persoalan ketenagakerjaan. Kami memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak.
Ketidakhadiran pihak PT. SAE dalam proses klarifikasi menjadi catatan penting bagi Dinas Ketenagakerjaan, mengingat perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk hadir dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Ketenagakerjaan Tapsel menetapkan tahapan berikutnya, yakni mediasi hubungan industrial yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2025. Mediasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat antara pekerja dan perusahaan, sesuai Permenaker Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Rudy Pribady juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh perusahaan di wilayah Tapanuli Selatan untuk tertib administrasi dan patuh hukum dalam menjalankan hubungan kerja.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan salinan perjanjian kerja kepada karyawan, menghormati hak-hak normatif pekerja, dan menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud etika dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pelayanan, pengawasan, dan perlindungan ketenagakerjaan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di daerah.
(baginda)
Comments