Cabut 28 Izin Perusak Hutan di Sumatera, SHI: Negara Akhirnya Hadir untuk Alam dan Rakyat
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Sarekat Hijau Indonesia (SHI) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Indonesia yang mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum penting penegakan hukum lingkungan, sekaligus sinyal kuat bahwa negara mulai berpihak pada kelestarian alam dan keselamatan rakyat pascabencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah Sumatera.
Negara Tunjukkan Keberanian Politik Lindungi Hutan
Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberanian politik yang telah lama dinantikan masyarakat sipil dan komunitas terdampak kerusakan hutan.
"Dalam situasi krisis ekologis yang semakin mengkhawatirkan, negara harus hadir untuk kepentingan alam dan rakyat. Pencabutan izin ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil,” ujar Hendra.
Efek Jera Bagi Pelaku Usaha Perusak Lingkungan
Menurut Hendra, pencabutan izin ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Namun demikian, SHI mengingatkan bahwa langkah tegas ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
“Pemerintah wajib memastikan proses hukum tetap berjalan dan tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan tidak dihapuskan,” tegas Hendra.
Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Ekosistem
Hendra Hasibuan yang juga Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM) menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan pascapencabutan izin.
SHI berharap kebijakan ini diiringi agenda pemulihan ekosistem hutan secara serius, mengingat kerusakan tutupan hutan yang masif selama ini telah meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis air di berbagai wilayah Sumatera.
“Jika negara konsisten, maka pencabutan izin ini bisa menjadi titik balik penyelamatan hutan Sumatera dan perlindungan hak hidup rakyat,” pungkasnya.
(Baginda Ali Siregar)


Comments