KPK Diminta Usut Dana Dividen, CSR dan PPM Usai Izin PT. AR Dicabut
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan tersebut merupakan hasil audit pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT. AR yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas konsesi sekitar 479 hektare.
Kawasan Konsesi PT. AR dan Klaim Konservasi Lingkungan
Ekosistem konsesi PT. AR meliputi hutan hujan tropis, semak belukar, serta lahan pertanian.
Kawasan ini juga dikenal sebagai habitat berbagai flora dan fauna, termasuk satwa dilindungi seperti orangutan, harimau Sumatra, dan burung rangkong.
Sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa PT. AR mengklaim telah melakukan berbagai upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan guna meminimalkan dampak operasional terhadap ekosistem di wilayah konsesinya.
Rampas Setia 08 Soroti Dana Dividen, CSR, dan PPM
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, menilai pengelolaan Dana Dividen, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. AR layak diusut secara serius.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana tersebut sejak 2015 hingga 2025.
“Jika benar PT. AR telah mengalokasikan anggaran besar untuk CSR dan PPM, seharusnya kondisi hutan tropis di kawasan konsesi tetap terawat dan lestari. Fakta di lapangan justru menimbulkan banyak tanda tanya,” ujar Erijon.
Menara Pandang Kebun Raya Sipirok Jadi Sorotan
Erijon juga menyinggung pembangunan Menara Pandang Kebun Raya Sipirok yang dilaksanakan pada 2020 dan rampung pada 2021.
Proyek tersebut dibiayai oleh PT. AR melalui program PPM bidang lingkungan dengan total anggaran lebih dari Rp13 miliar.
Menara setinggi 31,5 meter itu memiliki 7 lantai, dilengkapi lift elevator, serta menggunakan pondasi tiang pancang dengan balok beton bertulang.
“Anggaran sebesar Rp13 miliar seharusnya diprioritaskan untuk program mitigasi bencana, khususnya di wilayah lingkar tambang. Faktanya, justru digunakan untuk proyek fisik yang lokasinya jauh dari dua kecamatan lingkar tambang. Ada apa ini?” tegasnya.
Dokumen Dugaan Kerusakan Hutan Akan Dilaporkan ke Pusat
Berangkat dari persoalan tersebut, Erijon menyatakan bahwa DPD Rampas Setia 08 Berdaulat akan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan kerusakan hutan di kawasan ekosistem Batang Toru ke DPP pusat.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dilaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk dikaji lebih lanjut.
Tim Investigasi Segera Bertolak ke Jakarta
“Dalam waktu dekat saya bersama Tim Investigatif akan langsung berangkat ke Jakarta untuk melaporkan dugaan kerusakan hutan tropis serta pengelolaan Dana Dividen, CSR, dan PPM PT AR. Jika dari hasil kajian tim ahli ditemukan dugaan penyimpangan, maka akan kami laporkan secara resmi ke KPK,” pungkas Erijon.
(Baginda Ali Siregar)


Comments