Masyarakat Angkola Selatan Tegas Tolak Eksplorasi PT. AR, DPD Rampas Setia 08 Siap Advokasi Penuh
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Gelombang penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang yang diduga dilakukan oleh PT. Agincourt Resources di wilayah Angkola Selatan kian menguat.
Masyarakat setempat secara tegas menyatakan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Angkola Selatan, Purba Ritonga, SH, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Utama Penolakan
Purba Ritonga menegaskan bahwa eksplorasi tambang yang diduga akan dilakukan PT. Agincourt Resources berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di Angkola Selatan.
Berdasarkan peta sebaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), luas areal yang diduga masuk dalam wilayah eksplorasi mencapai sekitar lebih kurang 4.408 hektare.
“Kami tidak ingin kecamatan atau desa kami menanggung dampak buruk pertambangan. Kerusakan lingkungan tidak bisa dipulihkan dengan mudah,” tegas Purba kepada awak media, Jumat (09/01/2026).
Belajar dari Batang Toru: Bencana Jangan Ditunggu
Menurut Purba, pengalaman pahit yang dialami masyarakat di wilayah Batang Toru, yang kerap dilanda banjir dan bencana lingkungan, harus dijadikan pelajaran penting bagi Angkola Selatan.
Ia menilai, meskipun saat ini belum terjadi bencana, potensi kerusakan harus dicegah sejak dini agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
"Memang belum terjadi, tapi itu bukan berarti tidak akan terjadi. Justru pencegahan harus dilakukan sebelum kerusakan itu datang,” ujarnya.
DPD Rampas Setia 08 Tegaskan Siap Advokasi Masyarakat
Menanggapi sikap penolakan warga, Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik, menegaskan pihaknya siap memberikan advokasi penuh kepada masyarakat Angkola Selatan.
Menurutnya, keresahan warga tidak boleh diabaikan dan harus diperjuangkan secara serius, terutama melalui jalur hukum dan penyampaian sikap resmi kepada para pemangku kebijakan.
“Apa yang menjadi keresahan masyarakat wajib kita perjuangkan. Baik melalui advokasi hukum maupun penyampaian sikap resmi kepada pengambil kebijakan,” tegas Erijon.
Dampak Sosial dan Ekologis Dinilai Lebih Besar dari Manfaat
Erijon menilai, dalam banyak kasus pertambangan, masyarakat justru lebih banyak menerima dampak buruk seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga ancaman keselamatan jiwa.
“Wilayah hancur, isi bumi dikeruk, keuntungan besar dinikmati segelintir pihak. Sementara masyarakat hanya kebagian risiko dan penderitaan,” ungkapnya.
Aspirasi Penolakan Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, Erijon memastikan bahwa sikap penolakan masyarakat Angkola Selatan akan disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat.
Ia berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian serius sebelum diterbitkannya izin lanjutan atas aktivitas eksplorasi tambang di wilayah tersebut.
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Kepentingan lingkungan dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT AR melalui Oca, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan resmi.
(Baginda Ali Siregar)


Comments