Terkait Penetapan Tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan, Direktur CV. RA Mengaku Telah Kembalikan Kerugian Negara
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Direktur CV. RA berinisial AL mengaku telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 200301 Tahun Anggaran 2023.
Pengakuan tersebut disampaikan AL menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, beberapa hari yang lalu.
“Saya sudah mengembalikan kerugian uang negara tersebut,” ujar AL kepada wartawan, Sabtu (10/01/2026).
Pengembalian Dilakukan Sehari Setelah Ada Perintah
AL menuturkan, pengembalian kerugian negara dilakukan satu hari setelah dirinya mengetahui adanya perintah pengembalian. Uang tersebut disetorkan langsung melalui Bank Sumut.
Menurutnya, ia tidak menunda proses pengembalian dan langsung menindaklanjuti begitu memperoleh informasi terkait kewajiban tersebut.
Perintah Pengembalian Diakui Tidak Disampaikan Sejak Awal
AL mengungkapkan, perintah pengembalian kerugian negara tidak secara langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan saat itu.
Hal tersebut membuat dirinya harus berinisiatif mendatangi Dinas Pendidikan Padangsidimpuan untuk meminta kejelasan.
“Saat saya tanyakan perintah pengembalian kerugian negara dari kejaksaan, barulah kepala dinas mengeluarkan catatan angka kerugian dari dalam dompet dan menyuruh staf mengetiknya di komputer,” jelas AL.
AL Nilai Ada Ketidakadilan dalam Penetapan Tersangka
AL menilai, apabila sejak awal perintah pengembalian disampaikan secara terbuka dan resmi, kemungkinan besar dirinya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyebut adanya pihak rekanan lain yang mengembalikan kerugian negara, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.
“Kalau dari awal diberitahu, mungkin ceritanya berbeda. Karena ada juga rekanan yang mengembalikan uang negara tapi tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RKB SDN 200301
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 200301 Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- AL, Direktur CV RA selaku penyedia jasa konstruksi
- AMH, selaku konsultan pengawas
- E, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
(Baginda Ali Siregar)


Comments