Curi Sawit di PT Milano, Pria Warga Kampungrakyat Ini Diringkus Polisi
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Petugas Polsek Kampungrakyat menangkap seorang pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Milano.
Sebanyak 90 TBS dengan berat sekitar 495 kilogram turut diamankan.
Penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian mendapat laporan dari Rologani, Kepala Satpam di PT. Milano yang menyebut di kebun perusahaan tersebut pencurian TBS kelapa sawit, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 06.00 WIB, di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol di Desa Batang Serponggol, Kec. Kampungrakyat.
Saat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri karena mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Namun aksi para pelaku berhasil direkam menggunakan handphone oleh pihak sekuriti perusahaan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kampungrakyat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial RS, 27 warga Kec. Kampungrakyat, berada tidak jauh dari TKP. Tim kemudian mengamankan RS.
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui perbuatan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampungrakyat guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp.1.287.000.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 90 (sembilan puluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat total 495 Kg, bon/kwitansi penjualan buah kelapa sawit, satu flashdisk berisi rekaman video hasil dokumentasi handphone.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Sujono menyampaikan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labusel.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau telp ke 110 untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya.
(Vin)


Comments