Oknum Guru SD Cabul di Kotapinang Akhirnya Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron
KOTAPINANG
suluhsumatera : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di lingkungan sekolah tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial ANS, 33 diamankan dari rumah kontrakan di Kabupaten Batubara, setelah sempat ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak tujuh bulan lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula, pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di salah satu SD Negeri di Kec. Kotapinang.
Korban, salah seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut.
Orang tua korban kemudian menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon yang meminta agar menanyakan langsung kepada anaknya.
Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah diraba pada bagian sensitif oleh pelaku saat berada di sekolah.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring melalui Kasi Humas, AKP. Sujono yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujar AKP. Sujono dalam keterangan rilis yang diterima wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pelaku akhirnya berhasil diamankan, pada Selasa, (21/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Air Putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna oranye dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, AKP. Sujono menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ramah anak.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jangan ragu melapor jika ada dugaan tindak kekerasan atau pelecehan,” pungkas AKP. Sujono.
(Vin)


Comments