Akhirnya, Berkas 5 Oknum Anggota DPRD Labura Limpah ke PN Kisaran
KISARAN
suluhsumatera : Kasus lima oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang tertangkap diduga sedang pesta Narkoba dan Dugem di salah satu hotel di Kisaran, pada Sabtu (7/8/2021) lalu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Aben Situmorang, SH, Selasa (7/12/2021), melalui pesan singkat Whatsapp.
Dikatakan, berkas lima oknum anggota DPRD Labura itu telah dilimpahkan ke PN Kisaran, sejak Jumat (3/12/2021) lalu.
"Sudah kami limpahkan ke PN Kisaran, Jumat kemarin. Tolong dicek ke PN Kisaran. Kapan dijadwalkan sidangnya," ujar Aben.
Lanjutnya, dalam perkara ini dirinya langsung memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut.
"Jaksanya langsung saya yang memimpin," katanya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut Dugem di KTV salah satu hotel di Kisaran, pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Polisi menggerebek lokasi dan mendapati lima oknum anggota DPRD Labura bersama rekannya yang sedang pesta Narkoba dengan 9 wanita di ruangan karaoke hotel tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis ekstasi.
Adapun kelima oknum anggota DPRD Labura itu masing-masing berinisial, KAP, ZS, FG, GK, ABS. (dri)
Comments