Waktu Tinggal Seminggu, Proyek Gorong-gorong di Komplek Kantor Bupati Labusel Terancam Tidak Terkerjakan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Proyek pembangunan gorong-gorong (box culvert) di Komplek Perkantoran Pemkab Labusel di Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, senilai Rp196 juta terancam tidak terkerjakan.
Pasalnya, batas akhir pengajuan penerbiatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penggunaan anggaran di lingkungan Pemkab Labusel, pada 17 Desember 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (8/12/2021), saat ini proyek yang dalam HPS berbiaya Rp196 juta bersumber dari Perubahan APBD tahun 2021 itu telah tayang di LPSE Pemkab Labusel bersama dua paket proyek lainnya.
Sementara di lokasi, pembangunan gorong-gorong tersebut belum juga terlihat adanya tanda-tanda pekerjaan sudah dilaksanakan.
Kondisi badan jalan menuju Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Badan PMPPTSP dan Dinas PUPR masih tidak dapat dilintasi, karena gorong-gorong di ruas jalan itu nyaris rubuh.
Para ASN yang ingin berkantor terpaksa melalui jalan alternatif dengan melintasi halaman Dinas Pertanian dan Perikanan.
Kepala Dinas PUPR Labusel, Safi'i Simbolon yang dikonfirmasi mengatakan, pembangunan gorong-gorong di komplek Kantor Bupati Labusel masih dapat dilaksanakan, meskipun waktunya telah mepet.
Sebab kata dia, kontruksi yang digunakan untuk pembangunan gorong-gorong tersebut adalah pracetak.
"Kita menggunakan pracetak (sudah jadi), sehingga tinggal menyusun saja. Masih memungkinkan untuk dikerjakan. Apalagi, proyek tersebut non tender," katanya.
Sementara itu, Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labusel, Ahamad Zein Nasution melalu Bendahara, Hendrik yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai Edaran Bupati, batas akhir pengajuan SP2D penyampaian dokumen pembayaran paling lambat, 17 Desember 2021.
"Sesuai Edaran Bupati Nomor 900/962/BPKAD/2021, pengajuan batas akhir penerbitan SP2D pada 17 Desember 2021," pungkasnya. (afa/sya/*)
Comments